Mata kuliah hukum adat ini terdiri dari 2 (dua) sks, merupakan mata kuliah wajib yang ditawarkan pada mahasiswa semester awal dan termasuk komponen mata kuliah program studi.
Mata
kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa hukum adat atau hukum
kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang
tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada
suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun
temurun.
Materi pokok dalam mata kuliah ini meliputi: kedudukan
dan pengertian hukum adat; corak dan system hukum adat; sejarah hukum adat;
masyarakat hukum adat di Indonesia; beberapa bagian hukum adat, meliputi:
hukumadat ketatanegaraan, kekerabatan, perkawinan, waris, dan perekonomian;
hukum adat delik; peradilan hukum adat; serta ilmu hukum adat dan penelitian.
- Teacher: Mochammad Agus Rachmatulloh