TUGAS HARI INI

Lembaga arbitrase

Lembaga arbitrase

oleh 931100219 RENA RAHMANI -
Jumlah balasan: 0
Berikut merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase: Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti nama dan alamat Pemohon dan Termohon; penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian; perjanjian yang menjadi sengketa;dasar tuntutan; jumlah yang dituntut (apabila ada); cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki. Penunjukan Arbiter Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon. Forum arbitrase dapat dipimpin oleh hanya satu orang arbiter (arbiter tunggal) atau majelis, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal. Keputusan tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi) Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa. Kemudian sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase Pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk disampaikan kepada Termohon. Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari. Jawaban tersebut, Termohon dapat melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau disebut sebagai rekonvensi. Tuntutan balik ini dapat disertakan bersama jawaban Termohon. Sidang Pemeriksaan Pada proses pemeriksaan arbitrase, dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini antara lain: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan Bahasa Indonesia, harus dibuat secara tertulis, dan mendengar keterangan dari para pihak. Putusan akhir paling lama ditetapkan dalam kurun waktu 30 hari sejak ditutupnya persidangan.