1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
3. Penunjukan Arbiter
4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
5. Sidang Pemeriksaan.
1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
3. Penunjukan Arbiter
4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
5. Sidang Pemeriksaan.