Prosedur yang harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1. Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
2.Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
3. Penunjukan Arbiter
4. Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)
5. .Sidang Pemeriksaan.