Alur pengajuan perkara di lembaga arbitrase dengan melalui prosedur yaitu:
a. Pendaftaran
b. Penunjukan Arbiter
c. Tanggapan Termohon
d. Tuntutan Balik
e. Sidang Pemeriksaan
penjelasan nya yaitu ;
a. Pendaftaran, setelah semua berkas telah disiapkan dengan lengkap ( identitas para pihak,bukti bukti pemohon ) langkah selanjutnya :
1.Pemohon melakukan pendaftaran
2.Permohonan disampaikan kepada BANI
3.Pemohon menjelaskan tentang adanya klausul arbitrase
4.Pemohon berpendapat bahwa arbitrase memiliki kewenangan pada perkara yg sedang dihadapi
b. Penunjukan Arbiter
1. Membuat kesepakatan bersama apakah akan menunjuk arbiter
tunggal,Majlis,atau menyerahkan sepenuhnya kepada majlis BANI dan
akan diberi tenggang waktu 14 hari.
2. dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Arbitrase disebutkan, apabila setelah 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
c. Tanggapan Termohon
Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan untuk memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretaris harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 hari.
d. Tuntutan Balik
Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada pengiriman surat jawaban atau selambat-lambatnya ketika sidang pertama dimulai.
e. Sidang Pemeriksaan