Tugas Hari Ini

Akibat hukum yang di timbulkan

Akibat hukum yang di timbulkan

by 931113319 DUROTUL MILA -
Number of replies: 0

ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut:


(1). Mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, akibat hukum pertama yang ditimbulkan Klausula Arbitrase adalah mengakibatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara/sengketa yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan. Artinya, sengketa/perkara yang timbul dari perjanjian tersebut:


Secara mutlak atau absolut menjadi yurisdiksi atau kompetensi absolut  lembaga arbitrase yang dipilih, dan


Pengadilan Negeri secara mutlak atau absolut tidak memiliki yurisdiksi atau kompetensi lagi untuk mengadilinya.

Hal itulah yang ditegaskan dalam Pasal 3 UU Arbitrase No.30/1999, yang menyatakan :


“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase